Minggu, 25 Desember 2011

Materi Seminar Lingkungan Hidup (Green Institute)


Mewujudkan Lingkungan Hijau, Bersih & Sehat
Pembicara : Ketua Komisi III DPRD Samarinda

Permasalahan lingkungan memang persoalan yang sangat kompleks. Jika kita berbicara tentang lingkungan, maka banyak sekali aspek-aspek dan faktor-faktor yang terlibat didalamnya. Salah satunya adalah manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan dengan akal dan pikiran, sehingga dipercaya untuk menjadi khalifah yang dapat menjaga dan melestarikan lingkungan. Karena manusia pun sangat bergantung pada lingkungan. Jika lingkungan tercemar, maka cepat atau lambat manusia pun pasti ikut terkena dampaknya. Oleh karena itu, manusia harus memiliki kesadaran dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Budaya atau kebiasaan baik manusia sangat perlu dalam hal ini untuk mencapai lingkungan yang hijau, bersih dan sehat, sehingga lingkungan pun sesuai dengan peruntukkannya dan tidak member dampak buruk bagi manusia. Dibanyak Negara salah satu nya Korea, masyarakatnya sangat disiplin. Didukung dengan regulasi-regulasi yang baik, seperti diwajibkannya pemisahan tempat sampah, sampah organic, sampah non-organik, dan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini terlakasana karena budaya dan kebiasaan masyarakatnya yang disiplin. Sedangkan di Negara kita sebagian besar masyarakat tidak perduli dengan lingkungan (semoga kita bukan termasuk yang sebagian). Oleh karena itu, mulai lah dari diri sendiri dan saling mengingatkan jika ingin mencapai Indonesia yang hijau, bersih dan sehat.

Pengelolaan Sampah (di kota Samarinda)
pembicara : Ketua DKP Samarinda
Ø  Kebijakan-kebijakan lingkungan :
1.   UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
3.   Peraturan Daerah No.2/2011 tentang Pengelolaan Sampah

Ø  Paradigma Lama Masyarakat tentang sampah :
Kumpul           Angkut                        Buang
Akibat paradigm lama timbullah masalah :
-    Beban TPA yang semakin tinggi
-    Operasional tinggi
-    Resiko dampak lingkungan
-    Boros SDM
-    Kurang member peran masyarakat
Ø  Paradigma baru yang akan diterapkan di tahun 2012 ke depan :
-    Mengutamakan prinsip sampah sebagai SDM
-    Mengutamakan prinsip pengendalian pencemaran
-    Pelaksanaan prinsip 3R, Extended Prodecer’s Responsibility (EPR)
-    Waste to Energy
-    Sanitary Landfill

Ø  Beberapa Peraturan Daerah no. 2/2011 yang penting untuk kita ketahui:
-    Wajib membuang sampah pada malam hari (pukul 18.00-06.00)
-    Setiap kendaraan wajib memiliki tempat sampah
-    Pemulung dilarang mengais sampah di TPS

Ø  Kondisi Kota Samarinda saat ini sangat prihatin terkait pembuangan sampah, banyak yang membuang sampah dipinggir jalan secara tidak teratur (membuat TPS mini yang tidak sesuai pada tempatnya), banyak yang membuang sampah di sungai, dll.

Ø  Upaya pemerintah dalam mengurangi kebiasaan ini:
-    Pemasangan himbauan dari sudut kota
-    Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah seperti membuat rumah kreatif (mendaur ulang sampah), membuat “Bank Ramli (Bank Ramah Lingkungan)” agar masyarakat dapat menabung sampah dengan cara menukan sampah dengan uang dari bank tersebut. Kegiatan ini dimodali oleh pemerintah kota.
-    Menjalin kemitraan dengan instansi swasta untuk mencapai tujuan lingkungan yang bersih
-    Mengadakan lomba-lomba di berbagai kalangan, baik kampus, sekolah, wilayah, lembaga, dll.

Ø  Target Pemerintah pada 2015 :
-    Tidak ada lagi penumpukan sampah
-    Sampah di TPA berkurang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar